Menurut sistem perbankan di Indonesia, sistem perbankan di Indonesia
dibagi menjadi bank sentral dan bank
umum:
1. BANK SENTRAL
Bank Sentral di
Indonesia adalah Bank Indonesia.
Fungsi dan Peran Bank
Sentral
Bank Sentral adalah
bank yang merupakan pusat struktur moneter perbankan di negara yang
bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk
kepentingan ekonomi nasional) Fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
a.
Menciptakan
uang kartal
b.
Menyelenggarakan
kliring antar bank umum
Bank
sentral sebagai bankir:
a.
Memelihara
rekening pemerintah
b.
Memberikan
pinjaman sementara
c.
Memberikan
pinjaman khusus
d.
Melaksanakan
transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
e.
Menerima
pembayaran pajak
f.
Membantu pembayaran
pemerintah dari pusat ke daerah
g.
Membantu
pengedaran surat berharga pemerintah
h.
Mengumpulkan
dan menganalisa data ekonomi
Bank sentral sebagai agen penasehat
pemerintah:
a.
Mengadministrasi
dan mengelola hutang nasional
b.
Memberikan
jasa pembayaran bunga atas hutang
c.
Memberikan
saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan pasar modal
3. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4. Memelihara cadangan devisa
a.
internal
reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b.
ekternal
reserve, untuk alat pembayaran internasional
5. Sebagai bankers bank dan lender of the last resort
6. Mengawasi kredit
7. Mengawasi bank (bank supervision)
a.
Prudential
Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga
kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi
b.
Monetary
Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank
tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi
pemerintah lainnya
2. BANK UMUM
Jenis-jenis perbankan di Indonesia yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.7 Tahun 1992, yang berbunyi:
1. Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran
2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan
dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
Adapun pengertian bank
umum dan bnk perkreditan rakyatsesuai dengan UU No.10 tahun 1998 adalah sebagai
berikut:
1).
Bank Umum
Bank umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam melaksanakan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sifat jasa yang diberikan diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan jasa perbankan yang ada. Wilayah operasi bank
umum mencakup seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersional (commercial
bank)
2).
Bank
Perkreditan rakyat
Bank
perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih
sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Dengan demikian, dewasa
ini di Indonesia terdapat tiga macam bank, yaitu bank sentral, bank umum dan
bank perkreditan rakyat.
Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Jenis bank dilihat dari
segi kepemilikannya terdiri atas:
1. Bank Milik Pemerintah
Pada jenis
bank ini, akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga
seluruh keuntungannya dimiliki oleh pemerintah.
Contoh bank
milik pemerintah adalah:
§ Bank Rakyat Indonesia (BRI)
§ Bank Negara Indonesia (BNI)
Sedangkan
bank milik pemerintah daerah (pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat
II.
Contoh bank
milik pemerintah adalah:
§ Bank BPD Kaltim (Bank Kaltim)
§ Bank BPD DKI Jakarta
2. Bank Milik Swasta Nasional
Bank jenis
ini sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan
kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungan untuk pihak swasta.
Contoh bank milik swasta nasional:
§ Bank Central Asia (BCA)
§ Bank Danamon
§ Bank Niaga
3. Bank Milik Asing
Bank asing
merupakan cabang yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau
pemerintah asing.
Contoh bank
asing:
§ Bank of America
§ Standard Chartered Bank
4. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank
campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank
campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual
maupun harga beli, bank terbagi dalam dua jenis:
1. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas
bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional.
Dalam
mencari keuntungan dan menentukan harga bagi para nasabahnya, bank konvensional
menggunakan metode:
a.
Menetapkan
bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan sebagai giro, tabungan, maupun
deposito. Demikian pula, harga untuk produk pinjaman (kredit) juga ditentukan
berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.
b.
Untuk
jasa-jasa bank lainnya, pihak perbankan dapat menggunakan atau menerapkan
berbagai biaya-biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem pengenaan
biaya ini dikenal dengan istilah fee based
2. Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bagi bank
yang berdasarkan prinsip syariah, penentuan harga sangat berbeda dengan bank
berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan
aturan perjanjian berdasarkan hukum Isalm dengan pihak lain yang ingin menyimpan
dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Penentuan
harga atau keuntungan pada keuntungan pada bank yang berdasarkan prinsip
syariah dilakukan dengan cara:
a.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c.
Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d.
Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
3 komentar:
bu sekar... blog'a manis bgt, unyu2.. ^///^
wah infonya okey,,,,, thx
ok ni info
Posting Komentar