Pages

Kamis, 17 Januari 2013

MACAM-MACAM BANK



Menurut sistem perbankan di Indonesia, sistem perbankan di Indonesia dibagi menjadi  bank sentral dan bank umum:

1. BANK SENTRAL
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia.
Fungsi dan Peran Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) Fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.      Memperlancar lalu lintas pembayaran
a.    Menciptakan uang kartal
b.   Menyelenggarakan kliring antar bank umum
2.      Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah
Bank sentral sebagai bankir:
a.    Memelihara rekening pemerintah
b.   Memberikan pinjaman sementara
c.    Memberikan pinjaman khusus
d.   Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
e.    Menerima pembayaran pajak
f.     Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
g.    Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
h.   Mengumpulkan dan menganalisa data ekonomi
 Bank sentral sebagai agen penasehat pemerintah:
a.    Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
b.   Memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
c.    Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan pasar modal
3.      Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4.      Memelihara cadangan devisa
a.    internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b.   ekternal reserve, untuk alat pembayaran internasional
5.      Sebagai bankers bank dan lender of the last resort
6.      Mengawasi kredit
7.      Mengawasi bank (bank supervision)
a.    Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi
b.   Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya
  
2. BANK UMUM
Jenis-jenis perbankan di Indonesia yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.7 Tahun 1992, yang berbunyi:
1.      Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran
2.      Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Adapun pengertian bank umum dan bnk perkreditan rakyatsesuai dengan UU No.10 tahun 1998 adalah sebagai berikut:
1).           Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam melaksanakan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan  jasa perbankan yang ada. Wilayah operasi bank umum mencakup seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersional (commercial bank)
2).           Bank Perkreditan rakyat
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank, yaitu bank sentral, bank umum dan bank perkreditan rakyat.

Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya terdiri atas:
1.      Bank Milik Pemerintah
Pada jenis bank ini, akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungannya dimiliki oleh pemerintah.
Contoh bank milik pemerintah adalah:
§  Bank Rakyat Indonesia (BRI)
§  Bank Negara Indonesia (BNI)
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II.
Contoh bank milik pemerintah adalah:
§  Bank BPD Kaltim (Bank Kaltim)
§  Bank BPD DKI Jakarta
2.      Bank Milik Swasta Nasional
Bank jenis ini sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungan untuk pihak swasta.
Contoh  bank milik swasta nasional:
§  Bank Central Asia (BCA)
§  Bank Danamon
§  Bank Niaga
3.      Bank Milik Asing
Bank asing merupakan cabang yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Contoh bank asing:
§  Bank of America
§  Standard Chartered Bank
4.      Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli, bank terbagi dalam dua jenis:
1.      Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi  pada prinsip konvensional.
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga bagi para nasabahnya, bank konvensional menggunakan metode:
a.    Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan sebagai giro, tabungan, maupun deposito. Demikian pula, harga untuk produk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.
b.   Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak perbankan dapat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based
2.      Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, penentuan harga sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Isalm dengan pihak lain yang ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Penentuan harga atau keuntungan pada keuntungan pada bank yang berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara:
a.    Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b.   Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c.    Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d.   Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)

3 komentar:

Lee Fajr mengatakan...

bu sekar... blog'a manis bgt, unyu2.. ^///^

Lisa Tamimi mengatakan...

wah infonya okey,,,,, thx

SIDIQWIBOWO2 mengatakan...

ok ni info

Posting Komentar